Kekuasaan kehakiman sesudah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perubahan signifikan. Dalam rangka penegakkan hukum di Indonesia, pemerintah telah mengaturnya dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. P. 24/2002 perlu dipertimbangkan. 2009. Pasal 53 UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa: “(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, Hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 2 VOL. Bentuk. 48/2009 adalah dimaksudkan untuk melakukan penataan sistem peradilan yang terpadu. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c Kemudian terbit lagi UU No. Usaha tersebut membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No. Dalam lingkungan pengadilan hingga saat ini, terdapat delapan Sebagaimana telah disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 yaitu, Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) pada Rabu (1/2), pukul 14. UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. cit. Akan tetapi, ketiganya memiliki sejumlah perbedaan. (UU) NO. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan. Tempat Penetapan. NO. Peradilan umum mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan undang-undang yang berlaku. U. C Wheare, Modern Constitution ,Third Impression, Oxford University Press, 1975, hlm. UU No. blogspot. Kekuasaan kehakiman sebagaimana RI 5076). 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa: ^Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum. Menjaga independensi kekuasaan kehakiman karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian direvisi dengan UU No. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”): “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. Details. 1. D. Tugas hakim. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. Kekuasaan Kehakiman | 1 KEKUASAAN KEHAKIMAN . 31 Oktober 1964 Tanggal Pengundangan. Kekuasaan Kehakiman menurut UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial secara tegas memperkuat kewenangan KY. 3. dan UU No. Dalam susunan kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru,. Menimbang : a. Mahkamah Agung juga berwenang memberikan petunjuk di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman. Padahal, menurut Suhadi, sejak 2011 dan tahun-tahun berikutnya, MA selalu memiliki alokasi anggaran untuk rekrutmen hakim. (2) Pembinaan dan. UU KEKUASAAN KEHAKIMAN. 48 Tahun 2009, yaitu Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. judicial self-restraint. b. 1Linda Firdawaty, Analisis Terhadap UU No 3 Tahun 2006 dan UU No 50 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Peradilan Agama, Al-„Adalah Vol. Frasa "menganggap haknya dirugikan" dalam rumusan norma Pasal 31 A ayat (2) UU Mahkamah Agung belum diikuti pengaturan secara jelas. C Wheare, Modern Constitution ,Third Impression, Oxford University Press, 1975, hlm. 5 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, DKI Jakarta, Indonesia. Namun, sebenarnya dapat dikatakan pada masa berlakunya UU No. Di dalam putusan ini, Mahkamah memutuskan bahwa Pemohon I. Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) mengatur mengenai. Referensi: 1. ”. POKOK MHS. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004. 18 APRIL 2011: 285 - 302 Pendahuluan Kiprah Komisi Yudisial (KY) sejak dibentuk pada 2005 hingga kini tidak. Sebagai pengadilan negara tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung memiliki tugas dan wewenang yang tertuang dalam UU Kekuasaan Kehakiman. UU No. Mahkamah Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman diatur pada UU 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya, UUD 1945 tidak menempatkan dua fungsi kekuasaan kehakiman kepada dua lembaga (MA dan MK) secara terpisah. Namun karena ketentuan tersebut dipandang merupakan materi. 2. 286 JURNAL HUKUM NO. Meta: Keterangan: Kode: UU 48 TAHUN 2009: Judul: Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman sebagaimana2011: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi-7: 2020: PPerubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi-49: 2009: PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM - 48: 2009:. LATAR BELAKANGKebebasan Hakim yang didasarkan pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstjtusi Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan:“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk. Mahkamah Agung. MUHAMMAD HAIKAL FAKHRIZA. 48 Tahun 2009. 2011. Dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No. uu no 5 th 2004. 35 Tahun 1999 dan UU No. (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan tersebut dijabarkan ke dalam Pasal 1 UUKK sebagai pengertian kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 2 UU Kekuasaan Kehakiman). Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. 1964. Konstitusi, serta UU Kekuasaan Kehakiman, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. ” 62 Yang terpenting untuk diketahui oleh para hakim di dalam pasal 10 ayat. ( Pasal 1 Ayat 1 UU 48 2009) Kemudian melalui UU No. TB Simatupang No. 2. TB Simatupang No. dalam literatur, yang membedakan adalah penekanan atasA. X, No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. KOMPAS. memutus pembubaran partai politik; dan 4. Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah MA. 6 Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Indonesia Menurut UU No 4 Tahun 2004 , FH UII Press, Yogyakarta, 2007, hlm. (2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum Hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum. SI YUDISIAL . Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan. 1. 14. com. Hal ini tegas dicantumkan dalam Pasal 24 terutama dalam penjelasan Pasal 24 ayat 1 dan penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU No. an Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagai Undang-undang organik adalah merupakan pelaksanaan murni dari pasal 24 U. 48 Tahun 2009, yaitu kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan. Hakim Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman 1. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 109UU 20/2011 tentang Rumah Susun: Pelaku Pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat 1 tahun tanpa dikaitkan dengan terjualnya sarusun:. Undang-undang nr. dalam Dinamika Cabang Kekuasaan Kehakiman . A. Hukum PTUN Serba Free from freeblogpanen. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234). 7 K. . Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, danPelaksanaan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di atas oleh UUD 1945 didistribusikan kepada dua lembaga kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. 89, TLN NO. bahwa Undang-undang No. kekuasaan kehakiman dengan adanya konsepIntegrated Justice System. pdf. kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. 6 Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Indonesia Menurut UU No 4 Tahun 2004 , FH UII Press, Yogyakarta, 2007, hlm. AD Premier 9th floor, Jl. Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pengertian asas hukum menurut Sudikno. UU No. , hlm 276. UU No. Latar Belakang Indonesia merupakan negara hukum dan bukan negara kekuasaan, hal ini termuat dalam konstitusi negara Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) dan lebih lanjut dijelaskan dibagian penjelasan yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechstaat). Undang-undang (UU) NO. Gagasan pembentukan lembaga yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam ranah kekuasaan kehakiman sebenarnya sudah ada sejak pembahasan RUU Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman di tahun 1968. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dalam undang-undang. Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan, Jurnal MMH, Vol. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 14-1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Tentang Website Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menampilkan Database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar. 4 Pasal 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. UU No. 11. 14 Tahun 1970 ini lembaga peradilan masih belum independen sepenuhnya, karena menurut Pasal. 7 K. Undang-undang (UU) Bentuk Singkat. Penggabungan ini sejalan dengan asas kekuasaan kehakiman, yaitu asas peradilan yang dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Apabila dikaji lebih jauh tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam arti independen, terbebas dari interfensi pengaruh kekuasaan lainnya, maka penegasan Hukum Dasar Negara tersebut, lebih lanjut dikembangkan di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, demikian juga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang. X, No. KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Merujuk Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), MA. 1. 2. PHI. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah. Baca juga: Lembaga Yudikatif dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sepakat usulan pemerintah perkuat kewenangan kelembagaan KY mengawasi kekuasaan kehakiman. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu Peraturan Pusat. Kemudian, dalam tafsir Pasal 10 UU MK, ditegaskan klausul mengikat, yang menjelaskan: “Sifat akhir dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini juga termasuk efek hukum yang mengikat (final dan mengikat). Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang. op. tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Mahakamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Yudisial (KY) Dasar Pembentukan. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Muwahid, S. 4. Tahun. UUMK memberikan kewenangan kepada MK untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD baik mengenai pembentukannya maupun pokok materi pasal, ayat, dan bagiannya yang. 3] Bahwa pada tahun 1970 lahir Undang-Undang baru tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 namun tidak membawa pengaruh yang signifikan dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. 3 Tahun 2009 (Perubahan UU. Vol 4, Nomor 2, Des 2011. 2. (SK KMA Nomor 084/KMA/SK/V/2011), penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan lain-lain. ”. Peradilan dilakukan ‘DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” (Pasal 2 ayat 1). Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951); 3. II/MPRS/1960; 3. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia UU ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam UU Nomor 16 Tahun 2004. Penguatan terhadap kewenangan KY diatur dalam Pasal 13 UU No. Indonesia, Pemerintah Pusat. hukum secara tegas adalah melalui kekuasaan kehakiman, di mana hakim merupakan aparat penegak hukum yang melalui putusannya dapat menjadi tolok ukur tercapainya suatu kepastian hukum. 4 Tahun 2004 ini telah menetapkan batas waktu proses peralihan organisasi, administrasi, dan finansial yang semula pembinaannya berada di lingkungan masing-masing departemen, menjadi di bawah satu atap yaitu Mahkamah Agung. ABSTRAK: bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk. Vol. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial . 18, LN. KY kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011. Hal ini tegas dicantumkan dalam Pasal 24 terutama dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (1) dan penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU No. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. UU. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang.